Catat, Ini Kewajiban Sekolah Selama Masa PSBB Jakarta

Jum'at, 10 April 2020 | 09:36 WIB
Catat, Ini Kewajiban Sekolah Selama Masa PSBB Jakarta
Petugas merapikan kursi diruang kelas SMP 216 Jakarta Pusat, Senin (16/3). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu berlaku hingga 14 hari ke depan dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Ia juga mengatakan Pergub tentang PSBB Jakarta memiliki 28 pasal yang akan mengatur tentang tata cara pelaksanaan PSBB di bidang ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," katanya.

Baca Juga: Semangati Pasien COVID-19, Tenaga Medis Tempel Foto saat Tersenyum di APD

Lalu, bagaimana penerapan PSBB Jakarta di sekolah dan lembaga pendidikan? Apa saja dampaknya dan apa kewajiban sekolah selama masa PSBB Jakarta?

Selama pemberlakuan PSBB, seluruh kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dihentikan sementara guna menekan laju penyebaran virus corona. Namun, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, pihak sekolah dan institusi wajib melakukan hal-hal berikut:

1. Sekolah wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan demikian hak peserta didik tetap dapat terpenuhi.

2. Melakukan pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

3. Menjaga keamanan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Baca Juga: Simak Lirik Adu Rayu: Kolaborasi Glenn Fredly, Tulus, dan Yovie Widianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI