Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanggulangan virus corona mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, sebagai pedoman pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan sejak diberlakukan kebijakan.
Pedoman tersebut berisi 28 pasal yang mengatur semua aktivitas di DKI Jakarta mulai dari kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan hingga pendidikan.
Salah satunya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
Baca Juga: FIFPro Kaget PSSI Persilakan Klub Potong Gaji Pemain 75 Persen
Selengkapnya, berikut kewajiban tempat kerja atau kantor selama selama PSBB di DKI Jakarta.
Merujuk pada Pasal 9 peraturan tersebut, seluruh kegiatan bekerja di tempat kerja atau kantor diberhentikan untuk sementara waktu selama PSBB.
Selama penetapan tersebut, aktivitas bekerja di kantor atau tempat kerja wajib dialihkan di rumah atau tempat tinggal. Kendati begitu, pimpinan tempat kerja diharuskan untuk menjalankan tugasnya yang meliputi:
a. Menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas
b. Menjaga produktivitas/kinerja pekerja
Baca Juga: Begini Kondisi Operasional Bandara Soetta dan Halim saat PSBB
c. Melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja
d. Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja
e. Memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan tempat kerja wajib dilakukan secara berkala, di antaranya dengan pembersihan lingkungan kerja, penyemprotan disinfektan dan penutupan akses masuk keluar bagi pihak tak berkepentingan.
Di lain pihak, penghentian sementara tempat kerja ini tidak berlaku kepada sejumlah perkantoran yang melayani kebutuhan dasar warga.
Kantor-kantor tersebut meliputi:
a. Instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerag berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
d. Pelaku usaha yang bergerak di sektor: kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan dan atau sosial.
Senada dengan hal itu, pimpinan di tempat kerja yang tetap beroperasi selama PSBB wajib untuk menerapkan upaya pencegahan virus corona, yang meliputi:
a. Membatasi interaksi karyawan selama bekerja
b. Meminta karyawan yang memiliki riwayat kesehatan tertentu dan berdampak terpapar virus corona untuk bekerja di rumah.
Karyawan yang masuk dalam kategori tersebut yakni: penderita hipertensi, penyakit jantung, diabetes, penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan orang lanjut usia di atas 60 tahun.
c. Menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona di lingkungan tempat kerja.