Catat! Kewajiban Tempat Kerja atau Kantor Selama PSBB DKI Jakarta

Jum'at, 10 April 2020 | 08:49 WIB
Catat! Kewajiban Tempat Kerja atau Kantor Selama PSBB DKI Jakarta
Kendaraan melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (24/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Senada dengan hal itu, pimpinan di tempat kerja yang tetap beroperasi selama PSBB wajib untuk menerapkan upaya pencegahan virus corona, yang meliputi:

a. Membatasi interaksi karyawan selama bekerja

b. Meminta karyawan yang memiliki riwayat kesehatan tertentu dan berdampak terpapar virus corona untuk bekerja di rumah.

Karyawan yang masuk dalam kategori tersebut yakni: penderita hipertensi, penyakit jantung, diabetes, penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan orang lanjut usia di atas 60 tahun.

Baca Juga: FIFPro Kaget PSSI Persilakan Klub Potong Gaji Pemain 75 Persen

c. Menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona di lingkungan tempat kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI