Catat! Kewajiban Tempat Kerja atau Kantor Selama PSBB DKI Jakarta

Jum'at, 10 April 2020 | 08:49 WIB
Catat! Kewajiban Tempat Kerja atau Kantor Selama PSBB DKI Jakarta
Kendaraan melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (24/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

d. Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja

e. Memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan tempat kerja wajib dilakukan secara berkala, di antaranya dengan pembersihan lingkungan kerja, penyemprotan disinfektan dan penutupan akses masuk keluar bagi pihak tak berkepentingan.

Di lain pihak, penghentian sementara tempat kerja ini tidak berlaku kepada sejumlah perkantoran yang melayani kebutuhan dasar warga.

Baca Juga: FIFPro Kaget PSSI Persilakan Klub Potong Gaji Pemain 75 Persen

Kantor-kantor tersebut meliputi:

a. Instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerag berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait

b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional

c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

d. Pelaku usaha yang bergerak di sektor: kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Begini Kondisi Operasional Bandara Soetta dan Halim saat PSBB

e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan dan atau sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI