Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan pukul 00.00 WIB pada hari Jumat (10/4/2020). Sejak saat itu, kegiatan masyarakat dibatasi termasuk untuk beribadah di tempat ibadah.
Karena itu, Anies meminta agar segala kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Tujuannya adalah untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19 saat di rumah ibadah.
Anjuran ini sendiri sudah dikeluarkan sebelum PSBB berlangsung sekitar tiga pekan lalu. Namun sejak diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan PSBB, imbauan ini telah diatur dalam Pergub itu.
"Kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan bersama di rumah ibadah itu ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga: Proyek Konstruksi Berjalan Selama PSBB, Pekerja Tak Boleh Tinggalkan Area
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pergub tersebut ada 28 pasal yang mengatur dan diberlakukan kepada warga DKI Jakarta secara umum. Jika ada warga yang melanggar aturan tersebut, nantinya Pemprov DKI Jakarta bisa mengenakan sanksi pidana seperti tertulis pada Pasal 27 Pergub 33 Tahun 2020.
"Sanksi, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa ini ada di dalam Pasal 27. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Kamis (9/4/2020) malam.
Dia mengemukakan, sanksi pidana yang dikenakan bisa bervariasi sesuai dengan kadar pelanggaran PSBB. Namun, jika pelanggaran terus diulangi, maka bisa dikenakan pidana berat.
"Mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat."
Baca Juga: PSBB Jakarta, Anies: Bukan soal Larangan Kumpul Lebih dari 5 Orang, Tapi...
Anies menyatakan, persoalan sanksi pidana, pihaknya akan melakukan koordinasi ke aparat penegak hukum. Dan nantinya, ketentuan sanksi tersebut akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Prosesnya nanti akan dikerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan. Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah."