Proyek Konstruksi Berjalan Selama PSBB, Pekerja Tak Boleh Tinggalkan Area

Jum'at, 10 April 2020 | 00:38 WIB
Proyek Konstruksi Berjalan Selama PSBB, Pekerja Tak Boleh Tinggalkan Area
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Ibu Kota, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan. Secara garis besar, PSBB berarti pembatasan kegiatan di luar rumah, namun ada sejumlah sektor yang dibolehkan tetap beroperasi. Salah satunya adalah kegiatan konstruksi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendati diperbolehkan, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Salah satunya, pekerja kegiatan konstruksi tak diperbolehkan meninggalkan area proyek.

"Di dalam sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek dan tidak keluar-masuk," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Karena itu, pihak pengelola proyek diminta agar menyediakan segala kebutuhan pekerja di dalam lingkup pengerjaan. Mulai dari konsumsi, tempat tinggal, dan fasilitas kesehatan harus disediakan.

Baca Juga: Cari Solusi Covid-19, Kemristek Panggil Ilmuwan Indonesia Diaspora

"Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal, tempat makan-minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya," sambung orang nomor satu di DKI itu.

Sebelumnya, Anies mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. PSBB Jakarta sendiri berlaku selama 14 hari, mulai Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

Aturan itu dibuat merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan virus corona Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di wilayah Ibu Kota.

"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Hingga Kamis (9/4/2020), jumlah penderita virus corona di Indonesia telah mencapai angka 3293 orang. 252 orang dinyatakan sembuh dan jumlah korban meninggal dunia mencapai 280 orang.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Anies: Bukan soal Larangan Kumpul Lebih dari 5 Orang, Tapi...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI