Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku mulai, Jumat (10/4/2020) dini hari ini. Dalam aturan PSBB Jakarta, tertuang larangan berkumpul di tempat umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa bukan soal pelarangan berkumpul, tapi mengurangi potensi interaksi.
Hal itu dijelaskan Anies dalam konferensi pers melalui teleconference di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
"Tempat-tempat umum dilarang untuk berkumpul lebih dari 5 orang, sekali lagi, tujuannya bukan soal jumlah 5-nya tapi tujuannya adalah mengurangi potensi interaksi," kata Anies.
Baca Juga: Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang berlaku Jumat dini hari ini.
Pergub yang berisi 28 pasal itu dibuat untuk memutus rantai virus corona Covid-19 berlaku selama 14 hari.
Potensi interaksi penyebaran Covid-19 dijelaskan dalam beberapa pasal. Diantaranya Pasal 5 ayat (4) yakni pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Pembatasan itu, kata Anies, bertujuan untuk menyelamatkan semua orang dari wabah Covid-19.
Baca Juga: PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali
Menurutnya, Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah tersebut.