Anies Janji Penuhi Kebutuhan Warga Miskin Terdampak Aturan PSBB Jakarta

Jum'at, 10 April 2020 | 00:11 WIB
Anies Janji Penuhi Kebutuhan Warga Miskin Terdampak Aturan PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun Provinsi DKI Jakarta akan memenuhi kebutuhan masyarakat miskin maupun rentan miskin.

Penegasan ini menyusul pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku mulai, Jumat (10/4/2020) dini hari WIB.

Masyarakat miskin maupun rentan miskin jadi yang secara ekonomi terdampak dari kebijakan PSBB yang ditujukan untuk memutus penyebaran virus Corona Covid-19.

"Seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini dan kita pemerintah baik pemerintah pusat telah mengatur ini bersama-sama," kata Anies dalam konferensi pers melalui teleconference di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Baca Juga: Galang Dana untuk Corona, YouTuber Putra Siregar Kumpulkan Rp 3 Miliar

"Insya Allah bantuan akan segera tuntas mulai hari ini. Pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin, sudah mulai dilaksanakan hari ini. Sudah 20.000 kepala keluarga."

Anies menambahkan nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok.

Bantuan itu akan disalurkan dengan metode door-to-door yang didistribusikan langsung oleh petugas Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya setiap minggunya kepada para penerima bantuan.

"Bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok, sehingga para penerima bantuan bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar," ujar Anies.

Terkait pemberlakuan PSBB, Anies berharap masyarakat Jakarta dapat menaati penegakkan hukum PSBB dalam jangka waktu dua minggu setelah efektif diberlakukan mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga

Ia berharap warga yang tinggal di Jakarta dapat menjadi contoh baik dari suatu pemberlakuan aturan pembatasan untuk memutus mata rantai virus pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI