Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ada pengecualian untuk penggunaan kendaraan pribadi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain untuk membawa kebutuhan pokok, boleh juga digunakan pergi ke kantor.
Namun, ia sendiri juga sudah membatasi sektor kantor atau usaha apa saja yang boleh tetap beroperasi selama PSBB. Karena itu, kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat digunakan untuk pergi ke sektor yang dikecualikan, masih diperbolehkan.
"Kendaraan pribadi diizinkan untuk sarana angkutan hanya dibolehkan sebagai untuk kebutuhan pokok atau di sektor yang diizinkan. Selain itu dilarang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Berikut kantor-kantor yang dikecualikan:
Baca Juga: Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga
- Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
- Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
- Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah
- Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
- Kesehatan
- Bahan pangan makanan dan minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentuk. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan COVID-19
Selain itu, dalam kendaraan roda empat, kapasitas penumpang hanya boleh 40 persen. Orang yang bepergian juga harus mengenakan masker.
"Lalu ada batas maksimal dalam satu kendaraan roda empat adalah 50 persen dari kapasitas kursi," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dengan demikian, PSBB Jakarta akan resmi berlangsung pada Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Anies Baswedan: 10 Sektor Tetap Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB Jakarta
Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.
"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).