Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan untuk ke Kantor yang Dapat Pengecualian

Jum'at, 10 April 2020 | 00:11 WIB
Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan untuk ke Kantor yang Dapat Pengecualian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.

"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI