Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga

Kamis, 09 April 2020 | 23:58 WIB
Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam jangkan waktu 14 hari ke depan, DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan wabah Virus Corona atau Covid-19 semakin meluas.

Dalam pesannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya untuk menganggap PSBB sebagai tantangan.

"Ini adalah tantangan bagi kita, masyarakat Jakarta. Kita menghadapi tantangan bukan pertama kali kita berkali-kali, bangsa kita diuji berkali-kali dan setiap kita menghadapi ujian," katanya di Balai Kota pada Kamis (9/4/2020).

Tantangan tersebut, lanjut Anies, harus dilalui untuk menjadikan warga semakin kuat seperti keris.

Baca Juga: Selama PSBB, Pemakaian Kendaraan Pribadi Dilarang Kecuali Bawa Bahan Pokok

"Alhamdulillah, bangsa kita selalu bisa lolos. Kita ingat, tidak ada keris yang ditempa sekali. Keris itu ditempa berkali-kali, tapi dia menjadi makin kokoh, dia menjadi makin kuat seperti 14 hari ke depan kita memiliki kesempatan."

Lantaran itu, ia mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah bersama keluarga dan tetangga, bersama beraktivitas di lingkungan rumah.

"Lihat ini sebagai kesempatan bersama dengan keluarga bersama dengan tetangga belum pernah terjadi sebelumnya di kota ini, bahwa kita semua selama dua minggu bersama ke depan. Jadikan kesempatan untuk lebih dekat dengan keluarga, aktivitas bersama keluarga, bersama di lingkungan rumah."

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran Virus Corona. Pemberlakuan PSBB yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.

"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.

Baca Juga: Jakarta PSBB, Seruan Anies ke Warga: Jangan Jadikan Ini Sebagai Penderitaan

Dia menyerukan agar seluruh warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah selama 14 hari pemberlakuan PSBB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI