Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mengatur soal kendaraan pribadi. Dia mengemukakan, pada prinsipnya penggunaan kendaraan pribadi dilarang digunakan.
Kendati demikian masih ada beberapa pengecualian. Masyarakat boleh menggunakan kendaraan pribadi roda empat saat bepergian untuk membawa bahan pokok.
"Kendaraan pribadi diizinkan hanya untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip dilarang berpergian, kecuali untuk penuhi kebutuhan pokok," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2020).
Selain itu, dalam kendaraan roda empat, kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen. Orang yang bepergian juga harus mengenakan masker.
Baca Juga: Jakarta PSBB, Seruan Anies ke Warga: Jangan Jadikan Ini Sebagai Penderitaan
"Lalu ada batas maksimal dalam satu kendaraan roda empat adalah 50 persen dari kapasitas kursi," tuturnya.
Selain roda empat kendaraan roda dua juga demikian. Tak boleh digunakan kecuali untuk keperluan membawa barang pokok.
"Kendaraan roda dua diizinkan untuk sarana angkutan hanya dibolehkan sebagai untuk kebutuhan pokok," pungkasnya.
Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran Virus Corona. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anie lewat Peraturan Gubernur Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Baca Juga: PSBB DKI: Warung Makan Boleh Buka, Tapi Makannya Dibungkus
Dia menyerukan agar seluruh warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah selama 14 hari pemberlakuan PSBB.