PSBB DKI: Warung Makan Boleh Buka, Tapi Makannya Dibungkus

Kamis, 09 April 2020 | 23:35 WIB
PSBB DKI: Warung Makan Boleh Buka, Tapi Makannya Dibungkus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan warung makan boleh dibuka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Namun, ia menyebut masyarakat tak boleh menyantap makanannya di tempat makan.

Anies menyatakan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Masyarakat yang membeli makanan diminta untuk dibungkus dan dibawa pulang untuk disantap di rumah.

"Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil di bawa pulang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: PSBB Segera Diberlakukan, Gubernur Jakarta: Tunjukkan Kita Bisa Disiplin

Ia mengatakan warung makan atau restoran masih dibutuhkan masyarakat saat PSBB berlangsung. Kendati demikian, larangan makan di tempat menjadi protokol untuk mencegah penularan corona.

"Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan ssaha rumah makannya tetapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan," jelasnya.

Selain dibungkus, ia juga merekomendasikan agar masyarakat menggunakan jasa pengiriman makanan. Bisa jasa delivery atau pengantaran dari restoran atau ojek online.

"Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus dibawa," pungkasnya.

Sebelumnya, saat hitungan menit menuju penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Gubernur Anies mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan demikian, PSBB Jakarta akan resmi berlangsung pada Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Siap-siap Penjara Satu Tahun Hingga Denda Rp 100 Juta

Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI