Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta akan diberlakukan, Jumat (10/4/2020), pukul 00.00 WIB. Dengan pemberlakukan PSBB tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota patuh dan disiplin guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Selain itu, Anies juga meminta warga Ibu Kota berkomitmen dalam menjalani aturan yang sudah ditetapkan selama 14 hari masa PSBB tersebut.
Selain melindungi diri sendiri, kepatuhan dan komitmen tesebut juga akan menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya virus corona yang mengintai.
"Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan Jakarta yang pertama kali melaksanakan PSBB ini, sementara masalah COVID ini sudah dialami di 33 provinsi. Kita harus tunjukkan di Jakarta bahwa kita bisa disiplin," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Siap-siap Penjara Satu Tahun Hingga Denda Rp 100 Juta
"Jadikan 14 hari ke depan sebagai rujukan," tegas Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies juga berharap wilayah lain di Indonesia tidak menerapkan PSBB seperti di Ibu Kota. Untuk itu, sekali lagi, Anies menekankan pentingnya disiplin dan kesadaran warga Jakarta, sekaligus memberi contoh kepada warga Indonesia lainnya.
"Mudah-mudahan daerah lain tidak harus mengalami seperti kita, tapi kita bisa mengirimkan pesan kepada seluruh wilayah Indonesia, seluruh bangsa dan insyaallah ke dunia, bahwa di tempat ini, di kota ini, ketika kita harus melakukan pengurangan kegiatan di luar, kita bisa laksanakan disiplin," pungkasnya.
Hingga Kamis (9/4/2020), jumlah penderita virus corona di Indonesia telah mencapai angka 3293 orang. 252 orang dinyatakan sembuh dan jumlah korban meninggal dunia mencapai 280 orang.
Baca Juga: Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat