Langgar Aturan PSBB, Siap-siap Penjara Satu Tahun Hingga Denda Rp 100 Juta

Kamis, 09 April 2020 | 23:30 WIB
Langgar Aturan PSBB, Siap-siap Penjara Satu Tahun Hingga Denda Rp 100 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam pergub tersebut ada 28 pasal yang mengatur dan diberlakukan kepada warga DKI Jakarta secara umum. Jika ada warga yang melanggar aturan tersebut, nantinya Pemprov DKI Jakarta bisa mengenakan sanksi pidana seperti tertulis pada Pasal 27 Pergub 33 Tahun 2020.

"Sanksi, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa ini ada di dalam Pasal 27. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Kamis (9/4/2020) malam.

Dia mengemukakan, sanksi pidana yang dikenakan bisa bervariasi sesuai dengan kadar pelanggaran PSBB. Namun, jika pelanggaran terus diulangi, maka bisa dikenakan pidana berat.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Khitan dan Pernikahan Diizinkan Asal...

"Mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat."

Anies menyatakan, persoalan sanksi pidana, pihaknya akan melakukan koordinasi ke aparat penegak hukum. Dan nantinya, ketentuan sanksi tersebut akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prosesnya nanti akan dikerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan. Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI