PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Khitan dan Pernikahan Diizinkan Asal...

Kamis, 09 April 2020 | 23:29 WIB
PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Khitan dan Pernikahan Diizinkan Asal...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dilakukan di rumah duka, dihadiri kalangan terbatas, melakukan physical standing minimal 1 meter.

"Pergub PSBB ini ditetapkan pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah, dan mengurangi meniadakan bahkan kegiatan-kegiatan di luar," ujar Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI