Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran virus Corona. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anie lewat Peraturan Gubernur Pergub Nomor 33 tshun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Dia menyerukan agar seluruh warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah selama 14 hari pemberlakuan PSBB.
"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prisipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan, 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," kata dia,
Baca Juga: Anies Akan Proses Hukum Warga yang Tak Bisa Diingatkan saat PSBB
"Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong memangkas mata rantai penularan Covid 19, di mana Jakarta saat ini merupakan episentrum dari masalah COVID. Jadi tujuan kita bukan buat ajak semua orang di rumah. Tujuannya selamatkan diri kita keluarga, tetangga, kolega dan buat penyebaran virus terkendalikan," kata dia.
Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.