PSBB Diberlakukan, Operasional Transportasi Umum Hanya Sampai Magrib

Kamis, 09 April 2020 | 23:12 WIB
PSBB Diberlakukan, Operasional Transportasi Umum Hanya Sampai Magrib
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan peraturan untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dirampungkan. Salah satu, aturan menyebut pembatasan mobilitas moda transportasi umum di Jakarta.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang berlaku mulai Pukul 00.00 pada Jumat (10/4/2020) menyebut operasional transportasi umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

"Moda transportasi selama pemberlakuan PSBB diberlakukan pembatasan sementara kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah jakarta. Artinya, bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitasnya 50 persen dan jam (operasional) 06.00 pagi sampai jam 18.00 WIB malam."

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 18 poin 7 dalam Pergub nomor 33 tahun 2020. Sementara itu, Anies menyebut setiap orang masih diperbolehkan untuk berpergian, namun untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini

"Pribadi diizinkan (keluar) hanya untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip dilarang berpergian kecuali untuk penuhi kebutuhan pokok. Lalu ada batas maksimal dalam satu kendaraan roda 4 adalah 50 persen dari kapasitas kursi dan semua wajib gunakan masker." ujarnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah menyelesaikan susunan untuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini nantinya akan berisikan teknis penerapan PSBB di Jakarta.

Meski sudah menyelesaikannya, Anies mengaku saat ini Pergub itu belum bisa diterbitkan. Pasalnya masih ada pembahasan bersama Pemerintah Pusat soal nasib ojek online (ojol) saat PSBB diterapkan.

"Penyusunan Pergub, praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu, kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Mulai Jumat Dini Hari Nanti Diberlakukan PSBB Jakarta!

REKOMENDASI

TERKINI