PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini

Kamis, 09 April 2020 | 23:07 WIB
PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (youtube/PemprovDKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah menyelesaikan susunan untuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini nantinya akan berisikan teknis penerapan PSBB di Jakarta.

Meski sudah menyelesaikannya, Anies mengaku saat ini Pergub itu belum bisa diterbitkan. Pasalnya masih ada pembahasan bersama pemerintah pusat soal nasib ojek online (ojol) saat PSBB diterapkan.

"Penyusunan Pergub, praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu, kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies di Balai Kota, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Lobi Anies Ditolak Luhut, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI