Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memiliki tindakan yang lebih tegas dari pada pembatasan sebelumnya. Warga yang melanggar kata Anies, bisa didenda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun.
Anies mengatakan sanksi tegas ini tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal 93 aturan itu, disebutkan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Jadi aturan diatur dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 93 yang berikan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta dan hukuman 1 tahun maksimal," ujar Anies dalam siaran langsungnya, Kamis (9/10/2020).
Baca Juga: Anies Baswedan Kenang Glenn Fredly: Ia Musisi yang Aktivis
Dalam PSBB, pembatasan yang dilakukan seperti kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah, larangan berkerumun, hingga pengadaan acara yang dihadiri banyak orang, dan lainnya.
Anies mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat dengan menggandeng aparat keamanan.
Dalam pelaksanannya, nantinya aparat akan memberikan imbauan. Jika tak kunjung diindahkan, maka akan segera diproses secara hukum.
"Artinya, kalau diingatkan tidak bisa, pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Samakan Corona dengan Flu Spanyol, Anies: Rumusnya Telah Ada Seabad lalu
Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.