Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan pada pemerintah untuk hati-hati dalam menggunakan anggaran penanganan virus corona atau covid-19 di Indonesia. ICW mencatat bidang kesehatan merupakan lima besar instansi pemerintah yang paling disoroti terkait praktik korupsi.
Hal itu disampaikan peneliti ICW Wanna Alamsyah dalam diskusi daring korupsi dan masalah penanganan covid-19 melalui video conference, pada Kamis (9/4/2020).
"Untuk sektor kesehatan ini, jadi salah satu sektor yang rentan. Kalau kita lihat sejak ICW melakukan monitoring sektor kesehatan masuk di dalam lima sektor paling tinggi kerentanan korupsi," kata Wana.
Wana menuturkan, sektor kesehatan menjadi sorotan ICW karena memiliki anggaran yang besar termasuk dalam penanganan pandemi covid-19.
Baca Juga: Akibat Corona, 984 WNI Jemaah Tablig Terjebak di 9 Negara
"Dari segi anggaran juga besar kesehatan, dapat porsi lima persen berdasarkan UU. Sehingga, potensinya juga sangat besar. Terutama kalau kita bicara korupsi alat kesehatan, kalau sesuai covid ini," kata Wana.
Dalam penanganan covid-19, Wana meyakini anggaran tersebut salah satunya untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD), alat rapid test, hingga obat-obatan dan vitamin.
Ia kemudian merujuk pada tahun 2005 saat terjadinya korupsi alat kesehatan dalam pembelian vaksin flu burung yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari periode 2004-2009.
"Tahun 2005 menkes Siti Fadilah ditetapkan oleh KPK (sebagai tersangka) korupsi vaksin flu burung. Ini kan perseden-preseden ini sudah terjadi, yang perlu dilakukan pemerintah coba menguatkan dari instrumen hukumnya," ucap Wana.
Lebih lanjut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan kebijakan kepada seluruh Kementerian hingga pejabat daerah melakukan pengadaan di kondisi darurat.
Baca Juga: Kabar Duka, Satu Petugas Medis di RSUP Kariadi Meninggal karena Corona
Wana berharap pejabat di Indonesia tidak lagi melakukan markup pada pengadaan barang dan jasa.