Karyawan Libur Saat PSBB, Masyarakat Tak Boleh Datang ke Masjid Istiqlal

Kamis, 09 April 2020 | 20:14 WIB
Karyawan Libur Saat PSBB, Masyarakat Tak Boleh Datang ke Masjid Istiqlal
Jamaah beraktifitas di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (17/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).

Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.

PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.

Baca Juga: Akibat Corona, 984 WNI Jemaah Tablig Terjebak di 9 Negara

"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI