Suara.com - Masjid Istiqlal memutuskan untuk mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masjid terbesar di Asia Tenggara ini ditutup untuk sementara waktu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan pihaknya memutuskan untuk memperpanjangnya menjelang dengan masa berlaku PSBB DKI, dari Kamis tanggal 9 sampai 24 April mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Nomor 24/SK/BPPMI/IV/2020 tentang Meliburkan Pegawai Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal dan Peniadaan Layanan Peribadatan.
Abu mengatakan layanan beribadah yang ditiadakan ini bukan hanya untuk salat berjamaah. Bahkan salat sendiri juga tidak diperkenankan.
Baca Juga: Akibat Corona, 984 WNI Jemaah Tablig Terjebak di 9 Negara
Masjid Istiqlal akan ditutup dan masyarakat tak boleh masuk ke kawasan masjid sampai tanggal 24 April.
"Semuanya digembok, enggak ada kegiatan, masyarakat enggak boleh datang lagi. Ditutup," ujar Abu saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Meski ditutup, ia mengatakan ada pengecualian untuk muadzin atau orang yang mengumandangkan adzan. Seruan untuk salat ini masih akan bergema dari masjid istiqlal setiap memasuki waktu salat.
Abu mengatakan pihaknya tak hanya meniadakan kegiatan peribadatan, karyawan yang bekerja seluruhnya diliburkan. Hanya pihak keamanan yang tetap bekerja seperti biasa.
Bahkan untuk penjagaan disebutnya pihak istiqlal juga dibantu oleh kepolisian. Tujuannya untuk mengimbau masyarakat yang belum mengetahui agar tak berkunjung ke istiqlal sementara waktu.
Baca Juga: Kabar Duka, Satu Petugas Medis di RSUP Kariadi Meninggal karena Corona
"Kalau di istiqlal diliburin semua kecuali security tetap piket," pungkasnya.