Napi Baru Bebas Mencuri Lagi, Komisioner Ombudsman: Menkumham Tidak Mikir

Kamis, 09 April 2020 | 19:28 WIB
Napi Baru Bebas Mencuri Lagi, Komisioner Ombudsman: Menkumham Tidak Mikir
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembebasan napi berkaitan dengan wabah corona membuat gusar anggota Ombudsman RI Alvin Lie.

Ia menilai Menkumham tidak berpikir panjang mengenai nasib napi setelah keluar dari lapas.

Menanggapi kasus narapidana yang kembali mencuri usai dilepaskan karena remisi wabah covid-19, komisioner Ombudsman RI menilai ketidaksiapan menkumham atas nasib napi di tengah krisi covid-19.

"Siap-siap makin banyak yang begini. Menkumham tidak mikir setelah dilepaskan dari LP, bagaimana para napi bisa cari kerja menafkahi dirinya di saat kondisi ekonomi melambat drastis di tengah wabah covid-19," tulis Alvin Lie melalui Twitter, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Langgar Aturan Lockdown, 379 WNI Jemaah Tablig Masuk Daftar Hitam di India

Cuitan Alvin Lie yang mengkritik Menkumham soal pembebasan napi. (Twitter/@alvinlie21)
Cuitan Alvin Lie yang mengkritik Menkumham soal pembebasan napi. (Twitter/@alvinlie21)

Sebelumnya pada Rabu lalu, seorang narapidana di Wajo, Sulawesi Selatan nekat mencuri lagi. Dia pun kepergok oleh warga dan nyaris dikeroyok.

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning mengatakan, Rudi Hartono baru keluar penjara setelah ada program Kemenkum HAM.

Menurut dia, Rudi tertangkap tangan oleh warga sedang mencoba mencuri di rumah milik tetangganya di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, sekitar pukul 06.30 WITA.

Aksi pencurian oleh Rudi juga diketahui sang pemilik rumah.

“Yang bersangkutan berusaha melakukan pencurian namun ketahuan oleh pemilik rumah sehingga pemilik rumah berteriak,” ujar Bagas.

Baca Juga: Modifikasi Model Lama Jadi Bergaya New Ignis, Bisakah?

“Selanjutnya, masyarakat sekitar berkumpul mengepung pelaku dan melemparinya dengan batu di mana saat itu pelaku berada di atap WC milik korban,” sambung Bagas.

Sebelum tertangkap, Rudi juga sempat berusaha memasuki rumah milik warga pada Selasa (7/4). Namun saat itu Rudi berhasil melarikan diri saat aksinya diketahui oleh pemilik rumah.

Akibat perbuatannya, Rudi Hartono kembali dijebloskan ke penjara. Dia diserahkan ke pihak Lapas Kelas II B Sengkang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI