Suara.com - Kementerian Luar Negeri mencatat hingga saat ini ada 984 WNI yang tercatat sebagai Jemaah Tablig di 9 negara. Mereka terjebak di negara itu akibat pandemi virus corona atau COVID-19.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan mereka tersebar dari India, Nepal, Bangladesh, Pakistan, hingga Filipina.
Judha menjabarkan di India saja ada 379 WNI Jemaah Tablig yang masuk dalam daftar hitam atau di-blacklist pemerintah setempat karena hadir dalam acara keagamaan saat lockdown, 44 di antaranya lanjut ke proses hukum.
"Jadi 379 WNI itu memang dapat masuk daftar hitam, namun hanya ada 44 WNI yang berperkara hukum," kata Judha dalam virtual press conference, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga: PNS di NTT Sewa 4 PSK saat Pandemi Corona, Salah Satunya Bocah
Dari ratusan Jemaah Tabligh di India itu, sebanyak 27 orang dinyatakan positif viruc corona, 10 antaranya sudah sembuh, dan 17 masih dalam perawatan.
Kemudian di Bangladesh, terdapat sebanyak 161 WNI Jemaah Tablig, 140 orang di antaranya menginap di masjid di Ibu Kota Dhaka dan 20 orang lainnya di luar Dhaka.
Di Nepal, ada 13 WNI Jemaah Tablig yang tinggal di sebuah penginapan di Ibu Kota Kathmandu, mereka dalam keadaan sehat dan tengah menunggu hasil tes virus corona.
Selanjutnya di Pakistan ada 77 WNI Jamaah Tabligh yang tersebar di berbagai provinsi, Judha menyebut mereka di bawah pengawasan KBRI Islamabad.
Terakhir di Filipina ada 30 WNI Jamaah Tabligh, 19 orang di Metro Manila dan Golden Mosque, sementara 11 orang sisanya di sekitar Davao.
Baca Juga: Bisnis Kapal Pesiar Lesu Terimbas Corona, Hampir 6 Ribu WNI ABK Dipulangkan