Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan bahwa ada 379 WNI Jamaah Tablig di India yang masuk dalam daftar hitam atau di-blacklist pemerintah setempat karena hadir dalam acara keagamaan saat pemberlakuan lockdown.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menyebut 44 di antaranya diproses hukum oleh pemerintah India.
Mereka kini ada yang berada di New Delhi (34 orang) dan Mumbai (10 orang).
"Jadi 379 WNI itu memang dapat masuk daftar hitam, namun hanya ada 44 WNI yang berperkara hukum," kata Judha dalam virtual press conference, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga: Mayat Lelaki-Wanita Bugil di Atas Sajadah, Satunya Ternyata Warga Ciledug
KBRI di New Delhi telah memberikan pengacara untuk mendampingi proses hukum mereka.
"Kami juga menjalin komunikasi dengan organisasi Jemaah Tablig di India terkait dengan proses hukum ini," ujar Judha.
Dari ratusan Jamaah Tabligh di India itu, sebanyak 27 orang dinyatakan positif viruc corona, 10 antaranya sudah sembuh, dan 17 masih dalam perawatan.
"17 dalam masa perawatan dan 10 sudah dinyatakan sembuh, untuk 17 orang itu stabil," pungkasnya.
Selain di India, Kementerian Luar Negeri mencatat hingga saat ini ada 984 WNI yang tercatat sebagai Jemaah Tablig di 9 negara. Mereka terjebak di negara itu akibat pandemi virus corona COVID-19.
Baca Juga: Dilarang Balik ke Kos, Pasien Sembuh Corona: Mereka Seakan Jijik Lihat Saya