"Saya dapat WA dari seorang yang dipenjara, koruptor karena korupsi. Dia bilang begini, "Bang saya ini sebenarnya 5 bulan lagi sudah akan keluar. tetapi saya berharap bisa keluar lebih cepat, cuma pemerintah tidak setuju, padahal saya ini tidak korupsi," ujar Mahfud menirukan perkataan si napi.
Mahfud menirukan perkataan napi koruptor tersebut, "Saya hanya diseret, ada orang dapat, katanya saya ikut-ikutan, akhirnya saya dihukum. Saya kena 2 tahun dan Agustus mau keluar ini."
Menurut Mahfud, dengan adanya aduan tersebut, artinya banyak orang yang mesti dikasihani. Tapi, imbuh Mahfud, urusan pembuktian itu ada di pengadilan.
"Artinya mungkin banyak juga orang yang harus dikasihani tapi itu kan urusan pembuktian di pengadilan," ujar Mahfud.
Baca Juga: Pakar: Napi Koruptor Tidak Dibebaskan karena Sudah 'Jaga Jarak' di Sel Elit
Dia mengatakan, "Politik hukum kita mengatur ada jalan lain jika ada proses hukum yang tidak adil. Ada PK, ada kasasi dan macam-macam."
Pernyataan Mahfud soal dirinya mendapatkan pesan WA dari napi koruptor yang dibui menuai perhatian warganet. Mereka mempertanyakan apakah napi diperbolehkan menggunakan ponsel.
Pengguna akun jejaring sosial Twitter @ArieY_Official, misalnya, yang mempertanyakan seseorang bisa membawa ponsel dan alat komunikasi sehingga bisa mengontak Mahfud.
Dia juga menyebut Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 yang dinilai jelas melarang narapidana membawa alat komunikasi.
"Ini Fakta, kok bisa seorang yang di penjara membawa HP bahkan komunikasi via WA dengan Menkopolhukam, sementara Pasal 4 Huruf j Permenkumham 6/2013 jelas melarang hal tersebut, bahkan bisa dihukum berat ini bukan hanya kalapasnya teledor, Menko Polhukam juga kok membiarkan?" cuit akun @ArieY_Official.
Baca Juga: KPK Apresiasi Ketegasan Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor Terkait Corona
Pun demikian hal itu juga dipertanyakan oleh pengguna akun Twitter @media_pengamat.