Dampak PSBB Corona, Sopir Angkot Terancam Di-PHK, Minta Keringanan Pajak

Kamis, 09 April 2020 | 17:48 WIB
Dampak PSBB Corona, Sopir Angkot Terancam Di-PHK, Minta Keringanan Pajak
Angkutan kota (angkot) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (6/1). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengungkapkan industri angkutan umum terancam bangkrut karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif.

Shahrufan mengatakan, jika tak ada Insentif khusus, maka akan banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar hingga terpaksa memecat karyawannya. Ia meminta bantuan harus dikucurkan dalam waktu satu tahun ke depan.

Dalam surat yang disampaikan dari Organda untuk Anies, ia menyatakan setidaknya ada empat jenis insentif yang diminta. Salah satunya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Membebaskan Biaya BBN-KB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik pokok maupun tunggakan," ujar Shahrufan dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (9/4/2020).

Baca Juga: Pandemi Corona Ganggu Persiapan Piala Dunia U-20, PSSI Tunggu Arahan FIFA

Selain itu, ia juga meminta Anies membebaskan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum. Terkait dengan perusahaan yang menjadi operator TransJakarta, ia juga minta Anies memberikan bayaran penuh.

"Operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta agar tetap dibayar penuh baik operatornya maupun pengemudinya (sesuai kontrak)," jelasnya.

Terakhir, ia ingin agar Anies menyediakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pengemudi, awak kendaraan hingga mekanik dan stafnya gang terdampak corona.

"Memberikan bantuan dana (BLT) kepada pekerja (pengemudi/awak kendaraan, mekanik dan staf) sebagai jaring pengaman sosial AKT," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) besok, Jumat (10/4/2020). Aturan ini dianggap akan memberikan dampak yang signifikan pada bisnis angkutan umum.

Baca Juga: Nasib! KUA Gresik Tak Mau Nikahkan Warga Selama Wabah Corona, Sabar Yahh

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan penurunan omzet secara drastis bahkan sudah terasa sebelum DKI menerapkan PSBB. Bahkan, pendapatannya menurun dari 75 sampai 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI