Suara.com - Satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Korea Selatan pada Rabu (8/4/2020) karena melanggar aturan isolasi mandiri yang ditetapkan pemerintah setempat.
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan seorang yang berasal dari Bogor itu telah melanggar aturan isolasi mandiri di Korea Selatan.
"Benar ada warga negara kita yang dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri," kata Judha Nugraha dalam virtual press conference, Kamis (9/4/2020).
Judha menjelasan seorang tersebut tidak mengisolasi diri di alamat yang diisinya dalam formulir imigrasi, hal itu ketahuan setelah petugas melacak sinyal ponselnya.
Baca Juga: TNI AU Gelar HUT ke-74 Secara Sederhana di Tengah Wabah Corona
"Jadi pada saat kedatangan semua pendatang diminta untuk mengisi dimana dia akan tinggal, tapi kemudian setelah dicek dari lokasi hp yang bersangkutan tidak tinggal sesuai alamat yang diisinya," ungkapnya.
Berdasarkan data di KBRI Seoul, seorang tersebut Bandara Internasional Incheon, Korsel pada 4 April 2020, kemudian ketahuan melanggar pada 7 April, dan keesokan harinya langsung dipulangkan ke tanah air.
"Yang bersangkutan telah tiba kemarin malam difasilitasi kepulangannya, dia juga langsung menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan dan juga diantar kembali pulang ke daerah asal," pungkasnya.
Untuk mencegah hal serupa, Kementerian Luar Negeri meminta kepada semua WNI untuk menunda kepergiannya ke luar negeri di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 jika tidak mempunyai kepentingan mendesak.
Baca Juga: Hari Ini Meninggal 40 Orang, Angka Kematian Positif Corona Jadi 280 Pasien