Jakarta Berlakukan PSBB, Organda DKI: Indsustri Angkutan Umum Semakin Rugi

Kamis, 09 April 2020 | 16:34 WIB
Jakarta Berlakukan PSBB, Organda DKI: Indsustri Angkutan Umum Semakin Rugi
Angkutan umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (11/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) besok. Aturan ini dianggap akan memberikan dampak yang signifikan pada bisnis angkutan umum.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan penurunan omzet secara drastis bahkan sudah terasa sebelum DKI menerapkan PSBB. Bahkan, pendapatannya menurun dari 75 sampai 100 persen.

"Salah satu yang semakin terdampak sangat signifikan semakin dalam adalah scktor industri angkutan umum, kondisi saat ini (sebelum PSBB) telah mengalami penurunan omzet 75-100 persen," ujar Shahrufan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Bahkan, kata Shahrufan, angkutan pariwisata mengalami kerugian paling banyak. Pasalnya sejumlah tempat pariwisata juga sudah ditutup sekitar tiga pekan lalu.

Baca Juga: Lebih dari Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB

"Bahkan untuk moda angkutan pariwisata telah menurun 100 persen," jelasnya.

Karena itu, ia khawatir kebijakan pembatasan ini akan membuat industri angkutan umum gulung tikar. Akibatnya banyak karyawan yang akan dirumahkan dan tidak mendapatkan pemasukan lagi.

"Sehingga tenaga kerja di sektor industri transportasi terancam dirumahkan dan tidak bekerja (tidak berpenghasilan) atau terancam PHK," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan akan membatasi layanan angkutan umum. Jam operasional dan jumlah penumpang akan dipangkas.

Anies memang sudah menerapkannya sebelum PSBB yakni dengan membuat jam operasional angkutan umum mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sedangkan setelah PSBB, masyarakat bisa menggunakan kendaraan massal sampai pukul 18.00 WIB saja.

Baca Juga: PSBB DKI: Anies Pangkas Jam Operasional dan Jumlah Penumpang Angkutan Umum

"Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yg beroperasi di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI