Suara.com - Polisi telah mengantongi identitas serta ciri-ciri tiga pelaku pembakar seorang transgender perempuan alias transpuan bernama Mira (43) di Cilincing, Jakarta Utara yang masih buron.
Ketiganya kekinian masih dalam pengejaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ketiga pelaku yang masih buron berinisial PD, AB dan IQ memiliki profesi sebagai keamanan di terminal truk trailer di Tanah Merdeka, seperti tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap.
"Identitas dan ciri-ciri pelaku sudah dikantongi. Sekarang masih dalam pengejaran mohon doanya ya," kata Wirdhanto saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga: Ditilang saat Mabuk! Anggota DPRD Ugal-ugalan hingga Nyaris Tabrak Tentara
Wirdhanto mengemukakan bahwa keenam pelaku baik yang telah ditangkap maupun yang masih buron bukan lah seseorang residivis. Hal itu dikatakan Wirdhanto saat ditanyai ihwal rekam jejak kejahatan para tersangka.
"Enggak ada (yang residivis) kok, enggak ada (catatan kriminal)," katanya.
Sebagaimana diketahui Mira dibakar di garasi truk trailer di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (4/4/2020). Mira dibakar hidup-hidup setelah diduga mencuri dompet dan telepon genggam milik salah seorang sopir truk kontainer berinisial KM.
Sebelum dibakar Mira terlebih dahulu dianiaya, hingga akhirnya mengakui telah mencuri dan menjual hasil curiannya itu kepada seseorang. Meski telah mengaku, Mira tetap dibakar hidup-hidup oleh pelaku meski awalnya bermaksud hanya untuk menakut-nakuti.
Dalam kasus ini, polisi telah berhasil membekuk tiga tersangka yakni berinisial AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yang masih buron yakni berinisial PD, AB, dan IQ.
Baca Juga: Curhatan Sopir Ojol: Pilih Ditilang Polisi daripada Anak Tak Bisa Beli Susu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.