"Itu, kebutuhan. Itu yang utama. Driver yang punya motor masih kredit. Bagaimana caranya agar motor tidak ditarik pihak leasing. Mau tidak mau kami jalan," beber Rian.
Meski kebijakan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB di DKI Jakarta diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) besok, Rian akan tetap mengambil order-an penumpang. Urusan penindakan karena melawan aturan bagi dia berada di nomor kesekian.
"Walaupun kena tilang karena tetap narik, kami lanjut. Mau tidak mau harus kami ambil. Karena bicara kebutuhan, orang bisa berpikir lain mungkin," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, pengguna sepeda motor dilarang berboncengan selama masa pembatasan sosial berskala besar alias PSBB di DKI Jakarta, sejak Jumat 10 April 2020, pekan ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Tak Dikabari Anies soal Dana Corona Rp 3 T: Gimana Mau Disetujui
Nana menegaskan, aturan tersebut juga diberlakukan untuk pengemudi ojek online. Dengan demikian, ojol selama masa PSBB dilarang mengangkut penumpang.
Meski begitu, Nana menyampaikan hingga kekinian pihaknya masih menunggu peraturan gubernur yang tengah disusun oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini juga berlaku bagi roda dua. Tidak ada yang bawa kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang, ini berlaku juga bagi ojek online. Kami masih menunggu Pergub," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).