Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 09 April 2020 | 14:27 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) berbincang dengan rekannya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, pemberian uang senilai 6.000 dolar Singapura terkait izin prinsip melakukan reklamasi. Menurut Budy Hartono, lokasi yang diinginkan Abu Bakar tidak masuk dalam 42 titik rencana Perda RZWP3K Kepulauan Riau. Agar permohonan lokasi baru diusulkan maka harus dilengkapi dengan data dukung reklamasi yang akan disiapkan staf Budy bernama Aulia.

Uang diserahkan pada 10 Juli 2019 saat perjalanan ke rumah Edy Sofyan dari pelabuhan Feri Sri Bintan Tanjungpinang. Abu Bakar menyerahkan amplop kuning berisi uang sejumlah 6.000 dolar Singapura kepada Budy Hartono.

Untuk dakwaan kedua, Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2019.

Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Baca Juga: Di Rumah Aja, Marko Simic Lebih Suka Baca Buku ketimbang Main Game

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Nurdin dinyatakan hakim tidak terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing.

"Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa uang-uang tersebut ditujukan untuk terdakwa terkait dengan jabatannya, sehingga uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa menurut majelis hakim harus dikembalikan kepada terdakwa," tambah hakim.

Dakwaan ketiga, Nurdin disebut menerima gratifikasi sejumlah Rp3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019. Penerimaan itu ditemukan saat penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas Nurdin.

Atas putusan tersebut, JPU KPK dan Nurdin Basirun menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Kami pikir-pikir," kata jaksa Asri.

Baca Juga: PSBB di Jakarta Berlaku Besok, Pengemudi Ojol Tetap Ngojek Demi Keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI