PSBB di Jakarta Berlaku Besok, Pengemudi Ojol Tetap Ngojek Demi Keluarga

Kamis, 09 April 2020 | 14:20 WIB
PSBB di Jakarta Berlaku Besok, Pengemudi Ojol Tetap Ngojek Demi Keluarga
Rian, seorang pengemudi ojek online yang juga bertindak selaku Penasihat Basecamp Payung Ijo. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, pengguna sepeda motor dilarang berboncengan selama masa pembatasan sosial berskala besar alias PSBB di DKI Jakarta, sejak Jumat 10 April 2020, pekan ini.

Nana menegaskan, aturan tersebut juga diberlakukan untuk pengemudi ojek online. Dengan demikian, ojol selama masa PSBB dilarang mengangkut penumpang.

Meski begitu, Nana menyampaikan hingga kekinian pihaknya masih menunggu peraturan gubernur yang tengah disusun oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini juga berlaku bagi roda dua. Tidak ada yang bawa kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang, ini berlaku juga bagi ojek online. Kami masih menunggu Pergub," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Anies Klaim Siapkan Rp 3 T untuk Lawan Corona, Ketua DPRD: Uangnya Mana?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI