Suara.com - Seorang pria bernama Rudi Hartono tampaknya tak mau bertobat setelah dibebaskan lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM guna menanggulangi wabah Corona alias COVID-19.
Setelah baru enam hari menghirup udara bebas, narapidana di Wajo, Sulawesi Selatan ini harus kembali meringkuk di penjara karena melakukan aksi pencurian.
Dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Rudi tepergok warga saat beraksi mencuri rumah milik tertanggany di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, Rabu (8/4/2020). Bahkan dia nyaris dihakimi warga.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning menyampaikan, kasus ini terkuak saat pemilik rumah memergoki Rudi saat menyelinap masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Alasan Hamil dan Corona, Polisi Tak Jadi Kurung Vanessa Angel di Penjara
"Yang bersangkutan berusaha melakukan pencurian namun ketahuan oleh pemilik rumah sehingga pemilik rumah berteriak,” kata dia.
Dia mengatakan, setelah keberadaannya diketahui, warga pun mengempung tersangka saat sedang berada di atas atap rumah tetangganya.
“Selanjutnya, masyarakat sekitar berkumpul mengepung pelaku dan melemparinya dengan batu di mana saat itu pelaku berada di atap WC milik korban,” ungkap Bagas.
Sebelum tertangkap, Rudi juga sempat berusaha memasuki rumah milik warga pada Selasa (7/4). Namun saat itu, Rudi berhasil melarikan diri saat aksinya diketahui oleh pemilik rumah.
Akibat perbuatannya, Rudi Hartono kembali dijebloskan ke penjara. Dia diserahkan ke pihak Lapas Kelas II B Sengkang.
Baca Juga: Bugil di Atas Sajadah, Mayat Pria-Wanita di Solo Keluarkan Cairan Cokelat
"Narapidana ini kembali menjalani sisa masa hukuman yang akan dijalani kembali sampai tahun 2022."