Dilarang Boncengan Saat PSBB Jakarta, Driver Ojol: Besok Kami Tetap Narik

Kamis, 09 April 2020 | 14:02 WIB
Dilarang Boncengan Saat PSBB Jakarta, Driver Ojol: Besok Kami Tetap Narik
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengemudi ojek online (ojol) mengaku akan tetap beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, yang resmi diberlakukan mulai Jumat 10 April 2020 besok.

Menurut Ari (47), salah satu driver ojol yang ditemui Suara.com di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, ia akan tetap beroperasi lantaran masih banyak penumpang yang membutuhkan jasanya.

"Kita yang di Lebak Bulus masih narik besok (saat PSBB). Soalnya ibu-ibu karyawan masih pada nanyain 'bang besok masih narik ga?' saya jawab masih kok," kata Ari.

Menurut dia, sejauh ini juga belum ada imbauan atau larangan dari kantor pusat untuk membatasi para driver beroperasi.

Baca Juga: Warga Jakarta harus Patuhi Arahan Gubernur selama PSBB

"Dari kantor Grab sendiri belum ada notifikasi apa-apa," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah menyelesaikan susunan untuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub ini nantinya akan berisikan teknis penerapan PSBB di Jakarta.

Meski sudah menyelesaikannya, Anies menyebut pergub tersebut belum bisa diterbitkan. Pasalnya masih ada pembahasan bersama Pemerintah Pusat soal nasib ojek online (ojol) saat PSBB diterapkan.

"Penyusunan Pergub, praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu, kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dalam pergub tersebut Anies ingin ojol tetap bisa beroperasi membawa penumpang. Sementara ketentuan dari pemerintah pusat, ojol hanya boleh menyediakan jasa antar makanan atau barang.

Baca Juga: PSBB di Jakarta Berlaku Besok, Pedagang Warteg Diminta Tidak Mudik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI