Polisi Genjar Tindak Penghina Jokowi, DPR: Rakyat Berhak Kritik Pemimpinnya

Kamis, 09 April 2020 | 13:29 WIB
Polisi Genjar Tindak Penghina Jokowi, DPR: Rakyat Berhak Kritik Pemimpinnya
Ilustrasi--Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial WP, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. WP dianggap menghina Jokowi melalui media sosial Facebook. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Kapolda Larang Berboncengan, Sopir Ojol Protes: Kami Perlu Makan di Rumah!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI