Suara.com - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku pada Jumat (1/4/2020) besok. Terkait itu, Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) mengeluarkan maklumat untuk seluruh anggota pedagang warteg di wilayah DKI Jakarta agar tidak pulang ke kampung halaman.
Maklumat tersebut diteken oleh Ketua Kowantara Mukroni di Bekasi pada Kamis (9/4/2020). Setidaknya ada delapan poin yang penting untuk diperhatikan bagi seluruh anggota pedagang warteg di wilayah Jakarta dalam maklumat tersebut.
Poin pertama, Kowantara mengimbau kepada pedagang warteg untuk tetap menjalankan usaha seperti biasanya. Tidak lupa pedagang warteg pun harus tetap melayani pelanggan dengan baik dan ramah meskipun pandemi virus Corona atau Covid-19 tengah melanda.
Meski diminta untuk tetap baik dan ramah, pedagang warteg tetap memperhatikan jaga jarak atau physicial distancing serta tidak menimbulkan kerumunan massa selama melayani pelanggan.
Baca Juga: BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
"Dimungkinkan untuk melakukan pengaturan jarak orang," kata Mukroni dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis.
Dalam surat tersebut pedagang warteg juga diminta hanya menyediakan pemesanan untuk dibawa ke rumah, tidak makan di tempat.
Kemudian, Kowantara juga mengimbau kepada seluruh pedagang warteg di wilayah DKI Jakarta tetap mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah soal Covid-19.
Selin mengikuti perkembangan tersebut, pedagang warteg pun diminta untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan masing-masing.
Lebih lanjut, Kowantara juga mengimbau kepada pedagang warteg untuk tidak melakukan perjalanan pulang kampung selama masa PSBB masih berlaku.
Terakhir, Kowantara meminta kepada seluruh pedagang warteg agar tetap bersemangat dan selalu berdoa agar pandemi Covid-19 di tanah air bisa segera berakhir.
Baca Juga: 10 Kabar Baik di Tengah Pandemi COVID-19, dari THR sampai Warteg Gratis
Sebagai tambahan, pedagang warteg di wilayah Jabodetabek bisa menunggu untuk maklumat yang dikeluarkan Kowantara selanjutnya.