Kapolda Larang Berboncengan, Sopir Ojol Protes: Kami Perlu Makan di Rumah!

Kamis, 09 April 2020 | 12:54 WIB
Kapolda Larang Berboncengan, Sopir Ojol Protes: Kami Perlu Makan di Rumah!
Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir ojek online keberatan dengan pemberlakuan larangan berboncengan bagi pengguna sepeda motor terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB di DKI Jakarta yang mula diberlakukan, Jumat (10/4/2020) besok.

Keberatan itu disampaikan oleh salah satu drive ojol Ari (47) yang ditemui oleh Suara.com di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (9/4/2020) siang.

Menurutnya, jika para driver ojol dilarang membawa penumpang maka pendapatan mereka akan semakin menurun. Pasalnya, jika hanya mengandalkan jasa antar barang dan makanan, dia mengaku tak seramai jasa antar penumpang.

Ary, driver ojol saat ditemui Suara.com di kawasan Lebak Bulus, Jaksel. (Suara.com/Bagaskara).
Ary, driver ojol saat ditemui Suara.com di kawasan Lebak Bulus, Jaksel. (Suara.com/Bagaskara).

"Sekarang kalau kami cuma ngandelin (antar) food-food doang mah kurang. Jasa express juga jarang. Apalagi kalau food- (antar pesanan makanan) kan perlu modal," kata Ari (47) kepada Suara.com.

Baca Juga: Bugil di Atas Sajadah, Mayat Pria-Wanita di Solo Keluarkan Cairan Cokelat

Ia menambahkan, jika memang pemerintah ingin membatasi ojol beroperasi, maka ia mengharapkan sekali bantuan pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Kalau sekarang kami suruh berhenti jangan narik, kasih bantuan dong pemerintah ke kami ibaratnya per harinya berapa. Kami kan perlu makan juga di rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan bahwa larangan berboncengan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor saat penerapan kebijakan PSBB di wilayah Jakarta berlaku pula untuk ojek online atau ojol.

Penegasan yang diberikan ini sekaligus memperjelas bahwa pengemudi ojol selama masa penerapan PSBB dilarang mengangkut penumpang atau menerima order mengantar dan menjemput orang.

Namun, Kapolda juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur atau Pergub yang tengah disusun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Geger saat Corona, Pria dan Wanita Ditemukan Tewas Bugil di Atas Sajadah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI