Suara.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sekaligus Ketua Aliansi Telemedis Indonesia Bambang Wibowo mengungkapkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan Alat Pelindung Diri (APD).
Pertama yakni APD yang digunakan harus memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik baik langsung maupun tidak langsung.
"Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam pemilihan APD adalah harus dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi seperti percikan, kontak langsung maupun tidak langsung," ujar Bambang dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (8/4/2020).
Kemudian kedua, dalam pemilihan APD harus bahan yang ringan nyaman dan fleksibel saat digunakan. Selain itu, bahan yang dipakai tidak menimbulkan bahaya tambahan dan tidah mudah rusak.
Baca Juga: Dirjen Yankes: Ketersediaan APD Sangat Terbatas
"APD hendaknya seringan mungkin dan nyaman digunakan, dapat dipakai secara fleksibel, tidak menimbulkan bahaya tambahan, tidak mudah rusak," ucap dia.
Selanjutnya APD juga harus memenuhi ketentuan yang ada, pemeliharaanya mudah dan tak membatasi gerak petugas kesehatan saat memakai APD.
"(APD) memenuhi ketentuan dari standar yang ada, pemeliharaan mudah dan tidak membatasi gerak petugas kesehatan," kata Bambang.
Tak hanya itu, penggunaan APD yang tepat harus mampu mencegah transmisi Covid-19.
"Penggunaan APD yang tepat akan mempu bertindak sebagai penghalang bahan infeksius seperti virus dan bakteri pada kulit mulut hidung atau selaput lendir mata bagi tenaga kesehatan maupun pasien," ucap dia.
Baca Juga: Pakai APD Jangan Asal, Harus Tetap Sesuai Penggunaan
Penggunaan APD juga sebagai penghalang yang memiliki potensi untuk memblokir penularan yang kontaminan seperti darah, cairan tubuh dan sekresi pernapasan.