Suara.com - Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan bahwa anggota Polri diharuskan menggunakan alat pelindung diri atau APD selama bertugas di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Seperti saat bertugas berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Asep lantas mencontohkan beberapa tugas yang anggota Polri diharuskan mengenakkan APD seperti patroli, menyambangi masyarakat, dan memberi pertolongan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Secara umum kami sampaikan juga bahwa penggunaan alat pelindung diri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas sehari-hari adalah sebuah keharusan. Baik dalam tugas rutin, tugas yang sifatnya mobilitas pelayanan kepada masyarakat," kata Asep saat jumpa pers seperti dikutip dari siaran langsung YouTube BNPB, Kamis (9/4/2020).
Terlebih, lanjut Asep, APD itu wajib dikenakan bagi anggota Polri yang ditugaskan dalam membantu penanganan pasien Covid-19.
Baca Juga: Dirjen Yankes: Ketersediaan APD Sangat Terbatas
"Khususnya anggota kepolisian yang melayani pasien-pasien di rumah sakit kepolisian ataupun yang sedang diperbantukan sebagai tenaga medis di rumah sakit yang ditunjuk seperti rumah sakit darurat," ujarnya.
Menurut Asep, hingga kekinian Polri terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan ketersediaan APD bagi masyarakat dan khususnya bagi tenaga medis. Salah satunya Polri bersama Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan terkait distribusi APD.
"Ini demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masyarakat khususnya para tenaga medis kita," tandasnya.