Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) besok.
Phisycal Distancing atau jaga jarak guna menekan penyebaran virus Corona jenis baru Covid-19 pun diterapkan di angkutan Moda Raya Terpadu (MRT).
Hal itu seperti dlihat langsung oleh Suara.com pada rangkaian MRT dari Stasiun Bundaran HI hingga Stasiun Lebak Bulus, Kamis (9/4/2020).
Penerapan phisycal distancing sudah diberlakukan di tiap-tiap bangku di Stasiun untuk menunggu rangkaian kereta MRT datang. Hal itu ditandai dengan adanya penepelan garis silang yang menandakan bagian yang di silang tersebut dilarang untuk di duduki.
Baca Juga: Berduka Glenn Fredly Meninggal Dunia, Jokowi: Dia Sosok yang Menginspirasi
Sementara itu, tidak hanya di bangku tunggu penumpang, pada saat di dalam rangkaian kereta MRT pun kursi-kursi penumpang dibatasi jarak antara satu dengan yang lainnya. Terlihat kursi ditempeli sticker tanda silang yang artinya dilarang diduduki. Maksimal kursi di dalam MRT hanya boleh diduduki 4 orang penumpang saja.
Jika ada penumpang yang melanggar dengan menduduki tanda silang tersebut, maka petugas keamanan di dalam MRT akan menegur dan memerintahkan penumpang untuk jaga jarak.
"Mohon maaf mas duduknya mohon jaga jarak," kata salah satu petugas keamanan yang mengimbau penumpang.
Sebelumnya, Anies mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mengizinkan ojek dan taksi online beroperasi. Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan aturan ini.
Anies mengatakan, meski taksi online masih beroperasi, jumlah penumpangnya dibatasi. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci soal pengurangan kapasitas taksi online ini.
Baca Juga: Mengenang Glenn Fredly, Habib Husein Ja'far Al Hadar: Santun, Penuh Cinta
Untuk ojek online, Anies menyatakan, pihaknya masih membahasnya lebih lanjut. Belum ada pelarangan untuk ojol beroperasi selama PSBB diterapkan.
"Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," jelas Anies.
Ia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk penerapan PSBB di Jakarta. Sampai Jumat (9/4/2020), pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB ini.