Suara.com - Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pariera mengatakan, para Dewan sebaiknya tidak menolak pemberian uang muka untuk membeli kendaraan yang jumlahnya mencapai ratusan juta.
Pemberian uang muka mobil itu berdasarkan surat bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 yang diteken Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Senin, (6/3/2020).
Menurut Andreas, untuk apa menolak, namun pada akhirnya para Dewan juga tetap menerima anggaran sebesar Rp116.650.000.
"Gak usah cari kredit popularitas dengan statement-statement yang kedengaran populis heroik seperti ini. Bikin statement menolak, tapi diam-diam ambil juga," kata Andreas kepada Suara.com.
Baca Juga: Tepergok saat Beraksi, Komplotan Maling Serang Warga Pakai Bom Ikan
"Karena kalau soal anggaran, sesuatu yang sudah dianggarkan kemudian ditolak, terus kemudian anggaran mau dikasih ke siapa? Karena kalau sudah dianggarkan itu hak, bukan pemberian. Apa dikembalikan ke kas negara, jadi Silpa (Sisa lebih penggunaan anggaran)?" sambungnya.
Andreas berpandangan, sebaiknya uang muka pembelian kendaraan tersebut tetap dianggarkan, tetapi tidak wajib peruntukannya. Sehingga dengan mendapat anggaran yang sama, Dewan bisa memfungsikannya untuk keperluan berbeda, semisal untuk bantuan para tenaga medis dalam rangka penanganan Covid-19.
"Atau kalau memang anggaran itu ada, bisa juga dimanfaatkan, tidak harus untuk DP mobil, kalau sudah punya kendaraan. Tapi bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain termasuk bantuan untuk masyarakat, tenaga medis di dapil," kata Andreas.
Sebelumnya, anggota Komisi IX Fraksi PAN Saleh Daulay menyarankan agar anggaran uang muka pembelian kendaraan sebaiknya dialihkan untuk membantu penanganan Covid-19.
"Wartawan tadi ngomong ke saya, mereka sudah tanya Sekjen. Katanya, anggaran sudah direlokasi untuk penanganan Covid-19. Sudah benar itu," ujar Saleh.
Baca Juga: Ortunya Tak Terjangkit, Bayi 2 Tahun Sakit-sakitan dan Berstatus PDP Corona
Diketahui, sebuah surat berisi pemberian uang muka bagi anggota DPR RI untuk membeli kendaraan sempat viral di media sosial. Namun setelah dikonfirmasi, pemberian uang muka itu ditunda dengan alasan untuk kepentingan penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dalam surat yang diteken oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Senin (6/4/2020) tersebut dinyatakan seluruh anggota DPR RI akan dikirimkan uang sebesar Rp 116.650.000 pada Selasa, 7 April 2020. Saat dikonfirmasi, Indra menyatakan kalau pengiriman uang ratusan juta rupiah tersebut diputuskan untuk ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
"Itu sudah dipending," kata Indra saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Indra menyebut sebagian anggaran DPR RI dialihkan untuk penanganan Covid-19. Ia juga menyebut anggaran DPR RI dipangkas hingga Rp 200 miliar dan dialihfungsikan untuk menangani Covid-19.
"Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah Covid-19 secara nasional," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah surat yang dibuat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial Twitter. Pasalnya, surat itu berisikan soal pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota DPR RI dengan besar Rp 116.650.000.
Surat itu bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Senin, 6 Maret 2020. Surat tersebut ditujukan bagi seluruh anggota DPR RI.