Daftar 10 Jenis Angkutan Barang Boleh Beroperasi Selama Jakarta PSBB Corona

Kamis, 09 April 2020 | 10:05 WIB
Daftar 10 Jenis Angkutan Barang Boleh Beroperasi Selama Jakarta PSBB Corona
ILUSTRASI/ 6 Hal utama PSBB di Jakarta. (Suara.com/Angga Budhiyanto/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB corona mulai Jumat (10/4/2020) besok. Rencana awal PSBB akan diterapkan selama 14 hari kedepan hingga 23 April 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan selama masa penerapan PSBB di Jakarta ada 10 jenis angkutan barang yang diperkenankan beroperasi. Sambodo mengatakan jenis angkutan barang yang diperkenankan beroperasi itu yakni yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan logistik dan bahan pokok bagi masyarakat.

"Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara, itu masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Berikut 10 angkutan barang yang beroperasi selama PSBB corona di Jakarta;

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Dibanderol Rp 938.000 per Gram

  1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
  2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
  3. Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket;
  4. Angkutan untuk peredaran uang
  5. Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG);
  6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling;
  7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
  8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman;
  9. Angkutan bus jemput karyawan;
  10. Angkutan kapal penyeberangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI