Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), H Marlan (63), meninggal dunia di RSUD Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (8/4/2020) setelah sempat dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Lingsar-Narmada dari Partai Berkarya ini diketahui memiliki riwayat perjalanan pernah ke luar daerah yang terjangkit virus Corona, yakni Surabaya. Sepulangnya dari luar daerah, anggota dewan ini mengalami keluhan seperti ciri-ciri Covid-19 dan dirawat di RSUD Propinsi NTB sejak 27 Maret lalu.
Dari rilis yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Propinsi NTB, Rabu (8/4) malam, dalam Surat Keterangan yang ditandatangani Direktur RSUD Propinsi NTB dijelaskan, H Marlan meninggal pukul 15.22 WITA dengan status PDP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab yang dilakukan sebanyak dua kali, diperoleh hasil bahwa almarhum H Marlan adalah negatif Covid-19," kata dr H Lalu Hamzi Fikri MM MARS, Direktur RSUD Propinsi NTB seperti dilansir dari Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tiada Kata Ampun! Mira Tetap Dibakar 6 Preman Meski Sudah Akui Mencuri
Riwayat perjalanan sakit wakil rakyat beralamat di Dusun Lingsar Tengah Desa Lingsar Lombok Barat ini, merasakan batuk pilek dan demam. Sempat berobat mandiri ke rumah sakit swasta Risa di Mataram, lanjut dirujuk ke RSUD Propinsi NTB sebagai pasien PDP Covid-19.
Diketahui, anggota dewan ini mempunyai riwayat penyakit jantung dan diabetes.
Sampai saat ini, ada sebanyak 54 PDP Covid-19 di NTB. Saat ini, NTB sudah bisa melakukan cek Swab mandiri karena sudah memiliki alat Reverse Transcriptase Polymerase bantuan dari Kemenkes RI dan BPOM.
Pada Rabu (4/4), ada dua pasien positif Corona yang dinyatakan sembuh setelah tiga kali dinyatakan negatif dari hasil cek swab. Setelah dinyatakan membaik, kedua pasien asal dari Aikmel Lombok Timur dan asal Mataram telah diperbolehkan pulang.
Baca Juga: Babak Belur Diinjak-injak, Waria Mira Disiram Bensin 1 Liter Lalu Dibakar