Selain Jefri Masrul, kata Sugiono, ada seorang lelaki dan 3 perempuan di dalam mobil itu.
"Di dalam mobil, juga ditemukan minuman keras jenis anggur merah," ungkapnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Sugiono lalu menghubungi Kapolresta Padang.
"Saya hubungi Kapolresta untuk mengambil orang itu. Agar tidak banyak orang. Takutnya jadi ribut," katanya.
Baca Juga: Cegah Wabah Corona, Kemenag Sumbar Imbau Tiadakan Salat Tarawih di Masjid
Dia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Pakai Nopol Palsu
Selanjutnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menilang mobil Brio Satya yang dikendarai oleh Jefri Masrul, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat.
"Saat ditanya di lokasi kejadian di depan Korem, kata temannya, yang bawa Pak Jefri. Tapi saat di kantor, temannya itu bilang bahwa dia yang bawa mobil. Terakhir, Pak Jefri yang ngomong, saya yang bawa," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Syukur Hendri Saputra kepada Covesia.
Menurut Syukur, bahwa mobil itu saat ini berada di Polresta Padang karena ditilang. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Jumat Depan, Rumah Sakit Unand Jadi RS Rujukan Covid-19 di Sumbar
"Kata orang Korem, (mobil itu) mau menabrak. Infonya kan begitu. Kita tilang dan amankan. Ternyata ada beberapa pelanggaran. Pelanggaran itu, pertama, mobilnya menggunakan knalpot racing. Kedua, mobil itu menggunakan nomor plat palsu BA 171 KA. Nomor plat itu tidak sesuai dengan nomor asli di STNK yang kami tahan, yakni BA 1127 Q," katanya menjelaskan.