"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," ujar Sambodo.
Ia memastikan Polda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota.
"Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta," katanya.
Kedua pembatasan transportasi dilakukan pada transportasi yang mengangkut penumpang baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dan moda transportasi yang mengangkut barang.
Baca Juga: Bikin Pergub PSBB, Anies Libatkan Pimpinan Daerah Sekitar Jakarta
Sumber: Antara