Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan ada 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas untuk melenggang di jalanan Ibu Kota selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) dini hari.
Untuk layanan transportasi pengangkut barang semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," kata Sambodo dalam video sosialisasi PSBB yang diunggah ke seluruh media sosial milik TMC Polda Metro Jaya Kamis (9/4/2020) pagi.
Selanjutnya kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas kedua selama PSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
Baca Juga: Bikin Pergub PSBB, Anies Libatkan Pimpinan Daerah Sekitar Jakarta
Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.
Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.
Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Keenam angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Kedelapan angkutan truk barang jasa pengiriman dan kesembilan angkutan bus untuk mengangkut karyawan. Kesepuluh angkutan kapal penyeberangan.
Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Ibu Kota.
Baca Juga: PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Anies: Akan Banyak Patroli
Namun dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.