Mandi Junub Kesiangan, Apakah Puasa Sah?

Kamis, 09 April 2020 | 06:05 WIB
Mandi Junub Kesiangan, Apakah Puasa Sah?
Ilustrasi mandi. (Unsplash/Hannah Xu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi pasangan yang sudah menikah, hubungan seksual merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga yang lumrah dilakukan. Aktivitas ini tak dapat dipisahkan dari kegiatan sehari-hari termasuk saat bulan ramadan.

Islam pun tak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan ramadan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga fajar.

Hal ini tercermin dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi seperti di bawah ini:

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka."

Baca Juga: Febrian HIVI! Benarkan Glenn Fredly Meninggal Dunia

"Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu."

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."

"Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."

Namun, jangan sampai melupakan kewajiban untuk mandi junub. Umat muslim mengenal adanya mandi junub atau mandi besar yang dilakukan seusai berhubungan badan agar tubuh kembali bersih.

Lalu, bagaimana jika kita kesiangan menunaikan mandi junub? Misalnya baru melaksanakan mandi saat pagi atau siang hari karena ketiduran?

Mengutip situs Nahdlatul Ulama, puasa seseorang tetap sah meski mandi junub dilakukan sehabis fajar terbit. Mandi junub kesiangan ternyata tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Menaker Minta Perusahaan Lakukan Berbagai Upaya Atasi Dampak Covid-19

Hal ini merujuk pada Hadits Riwayat Bukhari dan Hadits Riwayat Muslim yang menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub saat pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya.

"Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah pagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (HR Muttafaq Alaih)

Situs Nadhlatul Ulama pun menulis bahwa orang dalam keadaan janabah yang tertidur hingga pagi hari sehingga lupa mandi junub tetap bisa melaksanakan ibadah puasa dan terbilang sah.

Ia hanya perlu menyegerakan mandi junub lalu berpuasa hingga matahari tenggelam. Namun, NU tetap menyarankan agar orang yang junub sebaiknya segera melakukan mandi wajib agar ia menjalani ibadah puasa seharian dalam keadaan suci dari hadats besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI