Cegah Wabah Corona, Kemenag Sumbar Imbau Tiadakan Salat Tarawih di Masjid

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 08 April 2020 | 23:21 WIB
Cegah Wabah Corona, Kemenag Sumbar Imbau Tiadakan Salat Tarawih di Masjid
Ilustrasi salat berjemaah di masjid. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat (Kanwil Kemenag Sumbar) meniadakan pelaksanaan Salat Tarawih di masjid dan musala.

Selain peniadaan Salat Tarawih, Salat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah juga ditiadakan untuk mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di Sumbar.

"Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Agama pada 6 April 2020," kata Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Hendri seperti dilansir Antara saat jumpa pers daring yang difasilitasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT) Sumbar, di Padang, Rabu (8/4/2020).

Dia mengatakan, pelaksanaan Salat Tarawih selama Ramadan cukup dilaksanakan secara individual atau boleh berjamaah, tetapi cukup dengan keluarga inti saja dan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah Lengkap

"Begitu pula dengan pelaksanaan pembacaan tadarus alquran, cukup dilakukan di rumah saja," ujar dia.

Menurutnya, Salat Tarawih di masjid dan musala dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan berisiko jika dilakukan di tengah pandemi wabah Covid-19. Ia juga mengatakan, berdasar surat edaran tersebut terkait pelaksanaan ibadah puasa Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Islam selama Ramadhan 1441 Hijriah berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

"Kemudian mengenai pelaksanaan sahur dan buka puasa, cukup dilakukan dengan keluarga inti. Tidak ada buka puasa bersama, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata dia.

Kemudian ia menyebutkan mengenai pelaksanaan Nuzul Quran berupa Tabligh Akbar yang mengumpulkan banyak orang juga ditiadakan. Termasuk juga kegiatan pesantren kilat, kecuali bagi jika dilakukan secara daring atau melalui media yang tidak menimbulkan kerumunan.

"Selanjutnya Kemenag Sumbar juga meniadakan pelaksanaan iktikaf yang biasanya dilakukan pada 10 malam terakhir Ramadhan dan takbiran keliling kampung yang memicu kerumunan," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Buat Panduan Salat Tarawih dan Salat Ied di Rumah, Ini Kata FPI

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan mengenai pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri nanti, biasanya dilaksanakan secara berjemaah di masjid dan di lapangan juga akan ditiadakan demi untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI